Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum di Negara Hukum

 

Permasalahan penegakan hukum di negara Indonesia yang telah memproklamirkan diri sebagai negara hukum pada kenyataannya tidaklah mudah. Permasalahan penegakan hukum di negeri ini bagaikan benang kusut. Guna menyelesaikannya adalah penulis menggunakan Logika sederhana, yaitu tentang benang kusut, dimana dalam mengurai benang yang kusut yang harus kita cari pertama kali adalah pangkal dari benang yang kusut itu. Dalam kontek penegakan hukum, kita harus menemukan  mana pangkal benang kusutnya sehingga hukum sulit untuk ditegakan?  apakah aturan hukumnya? apakah para penegak hukumnya, atau apakah kebiasaan yang sudah mengakar dan menjadi budaya gemar melakukan penyimpangan untuk sebuah tujuan instan (mental)?
Untuk  menjawab  permasalahan tersebut, maka terlebih dahulu penulis akan menguraikan halsebagai berikut :
  1. Hukum secara teoritis salah satunya adalah dipahami sebagai aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang yang berisi tentang apa yang seharusnya dan apa yang tidak seharusnya dilakukan, yang mana pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakana sanksi. Di Indonesia, seperti salah satunya adalah Undang-undang yang dibuat oleh Presiden bersama-sama dengan DPR. Presiden lahir dari proses politik (melalui pemilihan umum) demikian pula anggota DPR dilahirkan dari proses politik (melalui pemilihan umum.  Dalam perkembangan kekinian, siapapun bisa memiliki kesempatan untuk menjadi presiden, terlepas ia orang yang pintar atau tidak, ia orang yang jujur atau tidak, sepanjang ia memperoleh suara terbanyak dari rakyat, maka ia akan terpilih sebagai presiden.  Demikian pula sama hal nya dengan anggota DPR, siapapun dia, terlepas apakah ia jujur atau tidak, pintar atau tidak, sepanjang ia mendapatkan suara terbanyak, maka ia bisa mendapatkan kursi dan duduk di DPR sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang nantinya membuat undang-undang sebagai aturan yang harus dilaksanakan oleh rakyat.  Proses untuk memilih baik presiden maupun anggota DPR oleh rakyat, seringkali dinamakan sebagai proses demokrasi.  Yang jadi pertanyaan adalah apakah proses demokrasi kita sudah berjalan dengan baik, sehingga melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik pula ? proses yang baik semestinya melahirkan hasil yang baik pula. proses pemilu yang baik, semestinya dapat melahirkan pemimpin yang baik pula. Demokrasi bisa berjalan dengan baik, kalau rakyat (pemilih) adalah mereka yang memiliki visi dan pandangan yang baik, dibutuhkan pemilih yang memiliki kedewasaan berfikir jauh ke depan, yang sadar bahwa ketika mereka salah memilih pemimpin, maka nasib dirinya di masa yang akan datang akan pula terabaikan.  Kesadaran inilah yang harus dibangun pada diri masyarakat pemilih, sehingga dengan memilih pemimpin yang baik, maka akan lahirlah hukum yang baik pula, hukum yang resfonsif, yang tidak hanya teksnya yang baik, melainkan hukum itu bisa dilaksanakan (hukum implementatif).
  2. Konsep IBDA BI NAFSIKA (konsep memulai dari diri sendiri) dalam Islam, adalah konsep yang tepat diterapkan untuk mengurai benang kusut proses penegakan hukum di negara kita.  Dalam kontek negara, kita fahami bahwa yang dikatakan sebagai negara adalah individu-individu yang berada di sebuah wilayah yang berkomitmen untuk menyatukan diri sebagai sebuah negara, yang di dalamnya ada unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif.  Rule (aturan) yang berlaku adalah sebuah kesepakatan para individu untuk mengisi unsur-unsurnya, siapa yang harus menempati posisi eksekutif, legislatif maupun yudikatif.  Kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing unsur pun dilakukan melalui proses yang tidak terlepas dari sebuah kesepakatan melalui rule yang dibuat.
  3. Pada tanggal 17 Agustus 1945 individu-individu yang ada di wilayah negara ini telah memproklamirkan dirinya sebagai sebuah negara, dengan proklamator Ir. Soekarno. Rule nya pun telah dibuat yaitu UUD 1945 dan Pancasila.  karena Pancasila dan UUD 1945 telah dipilih sebagai rule negara, maka siapapun yang menjadi anggota warga negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
  4. Demikian pula, dalam konsep Islam, semua dari kita adalah pemimpin, dan semua pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya atas perjalanan kepemimpinannya di hadapan Allah SWT.  Maka keyakinan bahwa sistem pengawasan dalam konsep semua adalah pemimpin, ada pada keyakinan Allah sebagai dzat yang Maha Mengawasi.  
  5. Rasulullah SAW bersabda, maka beribadahlah kamu sekaliah seolah-olah engkau melihat Allah sebagai dzat yang Maha Mengawasi, dan apabila tidak bisa engkau melihat Allah, maka yakinlah bahwa Allah mengawasi setiap gerak langkahmu.
  6. Di jaman Orde Baru pernah dimunculkan istilah WASKAT (pengawasan melekat), siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan, ada hansip (pertahanan sipil), dan lain sebagainya.  Namun sepanjang kita hanya merasa diawasi oleh manusia, sepanjang itu pula kita akan memiliki peluang untuk melakukan penyimpangan hukum.
Kesimpulannya dari uraian singkat di atas, terkait dengan menyelesaikan benang kusut penegakan hukum di negara kita adalah sumber benang kusutnya ada pada individu-individunya, sumber benang kusutnya adalah ada dalam diri kita sendiri.
Kita sudah menipis keyakinan diawasi oleh Allah SWT, kita sudah menipis keyakinan bahwa kita akan dimintai pertanggung jawaban atas segala apa yang kita lakukan, termasuk penyimpangan terhadap aturan hukum.
Maka melalui tulisan ini, di bulan suci Ramadhan ini, penulis mewasiatkan kepada khususnya diri penulis sendiri, umumnya kepada siapapun yang membaca tulisan ini untuk meningkatkan keyakinan bahwasanya kita adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban atas segala yang kita lakukan, dan tidak ada satu pun tindakan kita yang luput dari pengawasan Allas SWT.
Semoga bermanfaat

Yurisprudensi MA Perkara Perdata Agama

Putusan MARI No. 184 K/AG/1995 tanggal 30 September 1996 Walaupun dalam perkara perceraian hakim tidak perlu melihat siapa yang salah, tetapi yang penting dilihat adalah sejauh mana pecahnya hati rumah tangga suami isteri. Namun dalam hal terjadi perceraian karena gugatan isteri yang disebabkan oleh kesalahan dan kelakuan buruk dari suami, maka suami dihukum untuk memberikan nafkah iddah, maskan dan kiswah, serta mut’ah yang layak kepada bekas isterinya. (Sumber, Varia Peradilan tahun ke XXI No. 244, Maret 2006). Putusan MARI No. 38 K/Pdt/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991. Kalau Pengadilan telah yakin bahwa perkawinan ini telah pecah, berarti hati kedua belah pihak telah pecah pula, maka terpenuhilah isi pasal 19 (f) PP. No. 9 tahun 1975. (Sumber, buku Yurisprudensi MA. Tahun 1994) Putusan MARI No. 01 K/AG/1992 tanggal 29 September 1992. Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon kasasi / Penggugat asal mengenai mobil, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan. (Ibid,..).

Hukum Perikatan



Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Pengertian perikatan sendiri tidak diatur secara yuridis dalam KUHPerdata tapi dapat dipahami melalui pendapat-pendapat para Sarjana Hukum dan Ahli Hukum, yang kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa perikatan itu adalah hubungan hukum antara subjek hukum (debitur dan kreditur) yang menimbulkan prestasi (hak dan kewajiban) yang merupakan kepentingan di bidang kekayaan (sesuatu yang dinilai dari nilai ekonomis).

Perikatan sendiri memiliki berbagai macam atau jenis, berdasarkan KUHPerdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
• Perikatan Alternatif
Perikatan yang prestasinya dua atau lebih dari satu, tapi ihak yang berkewajiban ( debitur) hanya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan satu prestasi saja yang dipilih baik oleh pihak yang berhak maupun pihak yang berkewajiban.
Perikatan Fakultatif
Perikatan yang objek pretasinya hanya satu saja ,dan debitur dapat mengggantinya dengan objek yang lain berdasarakan kesepakatan para pihak.
• Perikatan generik
Perikatan yang objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya
• Perikatan Spesifik
Perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi
Perikatan yang objek prestasinya dapat dibagi atau tidak dapat dibagi menurut sifat tujuan dari pihak yang bersangkutan
• Perikatan tanggung renteng
Perikatan yang dilakukan oleh beberapa kreditur dengan satu kreditur atau sebaliknya dengan syarat debitur atau kreditur menanggung secara keseluruhan semua kewajiban atau hak dari debitur atau kreditur.
• Perikatan bersyarat
Perikatan yang tergantung pada hal yang belum pasti terjadi
• Perikatan bersyarat batal
Perikatan yang apabila peristiwa yang belum pasti terjadi, tidak terjadi maka perikatan tersebut batal
• Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang apabila tidak dilakukan prestasinya maka perikatan tersebut selesai
• Perikatan ketetapan waktu
Perikatan yang berakhir apabila jangka waktu yang ditentukan habis

Dasar terjadi Perikatan(Verbintenis)
Terjadinya perikatan disebabkan oleh dua hal yaitu:
1. Wet(undang-undang)
terjadinya periktan menurut undang-undang yaitu karena hubungan keluarga(ahli waris) 833 BW
2. Handeling(perbuatan)
Terjadinya perikatan menurut perbuatan dibagi dua yaitu
Menurut hukum dan melawan hukum
• Perbuatan yang menurut hukum yaitu
- Zaakwarneming(perbuatan sukarela) 1354 BW
Melakukan kepentingan orang lain tanpa adanya perintah tanpa sepengetahuan orang tersebut.
- Onverschuldige betaling 1359 BW (pembayaran tanpa hutang)
Pembayaran yang diperkirakan adanya hutang tetapi ternyata tidak ada hutang.
- Overeenkomst(perjanjian) pasal 1313 BW

• Perbuatan yang melawan hukum
- Onrechtmatigedaad pasal 1365BW
Perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkkan kerugian karena adanya unsur kesalahan dan timbulnya clausal antara perbuatan dan kerugian.

Berbicara mengenai perikatan sangat identik dengan perjanjian atau yang disebut juga dengan Overeenkomst. Overeenkomst yang merupakan salah satu dari dasar terjadinya verbintenis memiliki beberapa asas-asas yang apabila tidak terpenuhi asas-asasnya tersebut maka akan timbul konsekuensi dari overeenkomst. Apa sajakah yang menjadi asas-asas dalam perjanjian, dan konsekuensi apa yang timbul apabila asas-asas tersebut tidak terpenuhi, akan dibahas lebih lanjut dalam bagian pembahasan.

Permasalahan

1. apa sajakah asas-asas yang terdapat dalam overeenkomst ?
2. Apa konsekuensi yang akan timbul apabila asas-asas tersebut tidak terpenuhi?

Pembahasan

Asas-Asas Dalam Perjanjian

Prof. Subekti menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian menerbitkan suatu keterikatan antara dua orang yang membuatnya.
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Pasal 1313 KUHPerdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Secara umum Perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BUKU III Bab VII yang menganut sistem terbuka, yang merupakan konsekuensi dari asas kebebasan berkontrak. Azas ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan pasal ini merumusksn sebagai berikut:
1. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.


Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata diatas mengisyaratkan adanya tiga asas yang ada dalam suatu perjanjian. Ketiga asas itu adalah ;
• Mengenai terjadinya perjanjian : Asas ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata yang merumuskan bahwa :
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan 4 syarat, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Asas yang disebut konsensualisme. Artinya menurut KUHPerdata perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Asas bekwaam atau cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Syarat bekwaam
- Batas umur minimal 21 tahun atau,
- Sudah menikah dan atau status menikah
3. Suatu hal tertentu ;
Asas hal tertentu, maksudnya kepentingan dalam perjanjian yang akan menjadi hak dan kewajiban bagi orang-orang atau subjek hokum dalam perjanjian tersebut atau paling tidak objeknya dapat ditentukan.
4. Kausa yang halal.
Asas causa yang halal diatur pada pasal 1337 KUHperdata, maksudnya kepentingan yang menjadi objek dari isi perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
• Mengenai akibat perjanjian : bahwa perjanjian mempunyai kekuatan mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Azas ini ditegaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian diantara para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
• Mengenai isi perjanjian : Asas kebebasan berkontrak(freedom of contract principle)
Maksudnya:
- memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk membuat overeenkomst
- memberikan kebebasan mengenai isi dari overeenkomst yang dibuat
- memberikan kebebasan membuat aturan dalam overeenkomst yang berlaku bagi pihak dalam overeenkomst
- memberikan kebebasan membuat bentuk overeenkomst

Konsekuensi yang timbul apabila tidak terpenuhinya asas-asas dalam overeenkomst

• Dapat Dimintakan Pembatalan(vernietigbaar)
Overeenkomst dapat dimintakan pembatalan kepada hakim apabila unsur subyektif dari overeenkomst tersebut tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur subyektif(para pihak) dalam overeenkomst adalah asas consensus dan asas bekwaam. Maksudnya bahwa overeenkomst yang dilakukan oleh para pihak harus sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang. Consensus yang dikehendaki oleh undang-undang adalah consensus yang tanpa dwang(paksaan), dwaling(kekeliruan), bedrog(penipuan). Apabila consensus tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang maka consensus tersebut cacat yuridis dan dapat dimintakan pembatalan kepada hakim. Begitu juga dengan asas bekwaam apabila ternyata pihak yang melakukan overeenkomst tidak cakap menurut hukum maka overeenkomst tersebut dapat dimintakan pembatalan. Tetapi apabila overeenkomst tersebut tidak dimintakan pembatalan, maka overeenkomst tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuat overeenkomst . apabila dimintakan pembatalan apabila menimbulkan kerugian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.

• Batal Demi Hukum(nietigbaar)
Overeenkomst batal demi hukum apabila unsur obyektif(isi) tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur obyektif dari overeenkomst yaitu asas kausa yang halal dan asas hal tertentu. Apabila tidak sesuai dengan asas tersebut overeenkomst batal demi hukum. Overeenkomst yang diadakan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi secara yuridis dan pihak-pihak dalam overeenkomst tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi.

Kesimpulan
Asas-asas yang terdapat dalam perjanjian yaitu:
• asas kebebasan berkontrak
• asas consensus
• asas bekwaam
• asas hal tertentu
• asas kausa yang halal
konsekuensi yang timbul apabila tidak terpenuhinya asas-asas tersebut:
• Dapat dimintakan pembatalan apabila unsur subyektif tidak terpenuhi
• Batal demi hukum apabila unsur obyektif tidak terpenuhi

Asas-asas overeenkomst tersebut telah menjadi sayarat sah perjanjian yaitu pada pasal 1320 KUHPerdata dan syarat tersebut telah menjadi standard contract perjanjian yang baku dalam membuat suatu perjanjian