Hukum Perikatan

Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang-orang yang tidak sadar bahwa setiap harinya mereka melakukan perikatan. Hal-hal seperti membeli suatu barang atau menggunakan jasa angkutan umum, perjanjian sewa-menyewa hal-hal tersebut merupakan suatu perikatan. Perikatan di Indonesia diatur pada buku ke III KUHPerdata(BW). Pengertian perikatan sendiri tidak diatur secara yuridis dalam KUHPerdata tapi dapat dipahami melalui pendapat-pendapat para Sarjana Hukum dan Ahli Hukum, yang kemudian dapat ditarik kesimpulan bahwa perikatan itu adalah hubungan hukum antara subjek hukum (debitur dan kreditur) yang menimbulkan prestasi (hak dan kewajiban) yang merupakan kepentingan di bidang kekayaan (sesuatu yang dinilai dari nilai ekonomis).
Perikatan sendiri memiliki berbagai macam atau jenis, berdasarkan KUHPerdata, macam-macam perikatan diuraikan sebagai berikut :
• Perikatan Alternatif
Perikatan yang prestasinya dua atau lebih dari satu, tapi ihak yang berkewajiban ( debitur) hanya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan satu prestasi saja yang dipilih baik oleh pihak yang berhak maupun pihak yang berkewajiban.
Perikatan Fakultatif
Perikatan yang objek pretasinya hanya satu saja ,dan debitur dapat mengggantinya dengan objek yang lain berdasarakan kesepakatan para pihak.
• Perikatan generik
Perikatan yang objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya
• Perikatan Spesifik
Perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci
• Perikatan dapat dibagi atau tidak dapat dibagi
Perikatan yang objek prestasinya dapat dibagi atau tidak dapat dibagi menurut sifat tujuan dari pihak yang bersangkutan
• Perikatan tanggung renteng
Perikatan yang dilakukan oleh beberapa kreditur dengan satu kreditur atau sebaliknya dengan syarat debitur atau kreditur menanggung secara keseluruhan semua kewajiban atau hak dari debitur atau kreditur.
• Perikatan bersyarat
Perikatan yang tergantung pada hal yang belum pasti terjadi
• Perikatan bersyarat batal
Perikatan yang apabila peristiwa yang belum pasti terjadi, tidak terjadi maka perikatan tersebut batal
• Perikatan dengan syarat batal
Perikatan yang apabila tidak dilakukan prestasinya maka perikatan tersebut selesai
• Perikatan ketetapan waktu
Perikatan yang berakhir apabila jangka waktu yang ditentukan habis
Dasar terjadi Perikatan(Verbintenis)
Terjadinya perikatan disebabkan oleh dua hal yaitu:
1. Wet(undang-undang)
terjadinya periktan menurut undang-undang yaitu karena hubungan keluarga(ahli waris) 833 BW
2. Handeling(perbuatan)
Terjadinya perikatan menurut perbuatan dibagi dua yaitu
Menurut hukum dan melawan hukum
• Perbuatan yang menurut hukum yaitu
- Zaakwarneming(perbuatan sukarela) 1354 BW
Melakukan kepentingan orang lain tanpa adanya perintah tanpa sepengetahuan orang tersebut.
- Onverschuldige betaling 1359 BW (pembayaran tanpa hutang)
Pembayaran yang diperkirakan adanya hutang tetapi ternyata tidak ada hutang.
- Overeenkomst(perjanjian) pasal 1313 BW
• Perbuatan yang melawan hukum
- Onrechtmatigedaad pasal 1365BW
Perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan yang menimbulkkan kerugian karena adanya unsur kesalahan dan timbulnya clausal antara perbuatan dan kerugian.
Berbicara mengenai perikatan sangat identik dengan perjanjian atau yang disebut juga dengan Overeenkomst. Overeenkomst yang merupakan salah satu dari dasar terjadinya verbintenis memiliki beberapa asas-asas yang apabila tidak terpenuhi asas-asasnya tersebut maka akan timbul konsekuensi dari overeenkomst. Apa sajakah yang menjadi asas-asas dalam perjanjian, dan konsekuensi apa yang timbul apabila asas-asas tersebut tidak terpenuhi, akan dibahas lebih lanjut dalam bagian pembahasan.
Permasalahan
1. apa sajakah asas-asas yang terdapat dalam overeenkomst ?
2. Apa konsekuensi yang akan timbul apabila asas-asas tersebut tidak terpenuhi?
Pembahasan
Asas-Asas Dalam Perjanjian
Prof. Subekti menyatakan bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Perjanjian menerbitkan suatu keterikatan antara dua orang yang membuatnya.
Wirjono Prodjodikoro mengemukakan perjanjian sebagai suatu perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Pasal 1313 KUHPerdata, menyatakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Secara umum Perjanjian ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) BUKU III Bab VII yang menganut sistem terbuka, yang merupakan konsekuensi dari asas kebebasan berkontrak. Azas ini diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Ketentuan pasal ini merumusksn sebagai berikut:
1. Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
3. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Ketentuan pasal 1338 KUHPerdata diatas mengisyaratkan adanya tiga asas yang ada dalam suatu perjanjian. Ketiga asas itu adalah ;
• Mengenai terjadinya perjanjian : Asas ini terdapat dalam pasal 1320 KUHPerdata yang merumuskan bahwa :
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan yang diperlukan 4 syarat, yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya ;
Asas yang disebut konsensualisme. Artinya menurut KUHPerdata perjanjian hanya terjadi apabila telah adanya persetujuan kehendak antara para pihak (consensus, consensualisme)
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
Asas bekwaam atau cakap menurut hukum untuk melakukan perbuatan hukum sendiri. Syarat bekwaam
- Batas umur minimal 21 tahun atau,
- Sudah menikah dan atau status menikah
3. Suatu hal tertentu ;
Asas hal tertentu, maksudnya kepentingan dalam perjanjian yang akan menjadi hak dan kewajiban bagi orang-orang atau subjek hokum dalam perjanjian tersebut atau paling tidak objeknya dapat ditentukan.
4. Kausa yang halal.
Asas causa yang halal diatur pada pasal 1337 KUHperdata, maksudnya kepentingan yang menjadi objek dari isi perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan.
• Mengenai akibat perjanjian : bahwa perjanjian mempunyai kekuatan mengikat antara pihak-pihak itu sendiri. Azas ini ditegaskan dalam pasal 1338 (1) KUHPerdata yang menegaskan bahwa perjanjian diantara para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang melakukan perjanjian tersebut.
• Mengenai isi perjanjian : Asas kebebasan berkontrak(freedom of contract principle)
Maksudnya:
- memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk membuat overeenkomst
- memberikan kebebasan mengenai isi dari overeenkomst yang dibuat
- memberikan kebebasan membuat aturan dalam overeenkomst yang berlaku bagi pihak dalam overeenkomst
- memberikan kebebasan membuat bentuk overeenkomst
Konsekuensi yang timbul apabila tidak terpenuhinya asas-asas dalam overeenkomst
• Dapat Dimintakan Pembatalan(vernietigbaar)
Overeenkomst dapat dimintakan pembatalan kepada hakim apabila unsur subyektif dari overeenkomst tersebut tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur subyektif(para pihak) dalam overeenkomst adalah asas consensus dan asas bekwaam. Maksudnya bahwa overeenkomst yang dilakukan oleh para pihak harus sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang. Consensus yang dikehendaki oleh undang-undang adalah consensus yang tanpa dwang(paksaan), dwaling(kekeliruan), bedrog(penipuan). Apabila consensus tidak sesuai dengan yang dikehendaki oleh undang-undang maka consensus tersebut cacat yuridis dan dapat dimintakan pembatalan kepada hakim. Begitu juga dengan asas bekwaam apabila ternyata pihak yang melakukan overeenkomst tidak cakap menurut hukum maka overeenkomst tersebut dapat dimintakan pembatalan. Tetapi apabila overeenkomst tersebut tidak dimintakan pembatalan, maka overeenkomst tersebut tetap berlaku dan mengikat bagi para pihak yang membuat overeenkomst . apabila dimintakan pembatalan apabila menimbulkan kerugian maka pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi.
• Batal Demi Hukum(nietigbaar)
Overeenkomst batal demi hukum apabila unsur obyektif(isi) tidak terpenuhi. Yang merupakan unsur obyektif dari overeenkomst yaitu asas kausa yang halal dan asas hal tertentu. Apabila tidak sesuai dengan asas tersebut overeenkomst batal demi hukum. Overeenkomst yang diadakan dianggap tidak pernah ada atau tidak pernah terjadi secara yuridis dan pihak-pihak dalam overeenkomst tersebut tidak dapat menuntut ganti rugi.
Kesimpulan
Asas-asas yang terdapat dalam perjanjian yaitu:
• asas kebebasan berkontrak
• asas consensus
• asas bekwaam
• asas hal tertentu
• asas kausa yang halal
konsekuensi yang timbul apabila tidak terpenuhinya asas-asas tersebut:
• Dapat dimintakan pembatalan apabila unsur subyektif tidak terpenuhi
• Batal demi hukum apabila unsur obyektif tidak terpenuhi
Asas-asas overeenkomst tersebut telah menjadi sayarat sah perjanjian yaitu pada pasal 1320 KUHPerdata dan syarat tersebut telah menjadi standard contract perjanjian yang baku dalam membuat suatu perjanjian
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer


11.28
Bambang Irawan SH
,

